JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai lucu makian yang dilontarkan masyarakat terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi alasan meringankan dalam vonis kasus korupsi bansos Covid-19.
"Kalau soal caci-maki itu dinamika aksi-reaksi, siapa suruh korupsi?" kata Saut di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut terdakwa korupsi Bansos Juliari P Batubara sudah cukup menderita karena dicaci, dimaki, dan dihina masyarakat.
Penderitaan tersebut menjadi salah satu alasan meringankan yang disampaikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari.
Saut lantas membandingkan dengan apa yang dialami Juliari dengan penyidik KPK yang juga dicaci-maki dan dituding sebagai Taliban.
Menurut Saut, keputusan Hakim Pengadilan Tipikor menjadikan caci-maki yang diterima Juliari sebagai alasan meringankan menjadikan negara ini semakin lucu.
"Jangankan tersangka koruptor, yang menangkap koruptor saja dicaci-maki, dibilang Taliban lah, dan lain-lain. Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu," ujar Saut.
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut bahwa caci-maki dan hinaan yang diterima Juliari bukan termasuk keadaan yang meringankan.
Keadaan yang meringankan, kata Zaenur, mestinya berasal dari internal terdakwa ataupun kondisi yang membuat dia melakukan perbuatannya.
"Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," jelas Zaenur saat dihubungi, Senin (23/8).
Sementara, menurut Zaenur, caci, maki, dan cercaan yang menimpa Juliari sebagai koruptor merupakan konsekuensi dari tindakan yang dinilai jahat oleh masyarakat. Sebab, Juliari melakukan tindakan korupsi itu terhadap bansos pandemi Covid-19. Juliari juga melakukan tindakan itu saat kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
"Jadi saya enggak setuju dihina masyarakat sebagai hal yang meringankan. Yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung, atau berkelakuan baik selama persidangan," tutur Zaenur.
"Dihina masyarakat tak seharusnya jadi alasan hakim," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan memberatkan seperti, bahwa Juliari tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan alasan meringankan dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah majelis hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dihina, dicaci, dan dimaki masyarakat.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun