PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pada Selasa (24/8), tim Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran 8 ekor kukang (nycticebus coucang) hasil operasi Ditreskrimsus Polda Riau, beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya satwa tersebut dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021 lalu. Kukang ini terdiri dari dua anakan berumur sekitar 3 tahun dan enam dewasa dengan umur di atas 5 tahun.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan, serta tim medis Balai Besar KSDA Riau yang melakukan observasi dengan menyatakan bahwa ke-8 kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan. "Pelepasliaran dilakukan dihabitatnya yaitu pada salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau," ujar Hartono, Rabu (25/8).
Dijelaskannya, sebagaimana diketahui bahwa kukang merupakan salah satu satwa dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah).
"Satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan," kata Hartono.
Lebih lanjut dijelaskannya, satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan di perkebunan.
"Dengan dilepasliarkannya kukang ini diharapkan dapat segera beradaptasi dan berkembang biak dengan baik di alamnya," pungkasnya.(dof)