Dua WNA Singapura Jadi Tersangka Impor Limbah Tanpa Izin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Singapura ditetapkan sebagai tersangka kasus impor limbah tanpa izin oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masing-masing berinisial . . .