JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Petugas Perhutani sedang melakukan patroli (30/9/2019) seperti biasanya di wilayah kerja Petak 51 B. Pukul 15.00 WIB, petugas melihat kepulan asap dari lahan terbakar yang berasal dari wilayah Petak 51 C. Secara administratif, lokasi lahan yang terbakar berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dayurejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawang Barat, KPH Pasuruan, yang termasuk dalam wilayah Lereng Ringgit, Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Petugas kemudian mengambil langkah-langkah untuk memadamkan api yaitu dengan berkoordinasi dengan pihak lain terkait antara lain Kodim, Tahura R. Soerjo, Koramil, dan Polsek. Petugas kemudian menyampaikan informasi ke Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bumi Lestari Mulyorejo untuk ikut membantu pemadaman. Petugas kemudian membuat ilaran atau sekat bakar diikuti dengan pemadaman langsung ke titik api. Petugas juga telah melaporkan kepada Asper BKPH Lawang Barat. Luas baku petak 51 C adalah 15,5 Hektare (ha) dan lahan yang terbakar adalah seluas sekitar 6 ha.
Pukul 17.30 WIB, api dapat dipadamkan dengan melibatkan petugas sebanyak 58 orang yang terdiri dari Petugas Perhutani 6 orang, Instansi Koramil jumlah 5 orang, Instansi Kodim 1 orang, LMDH 10 orang, LSM gerojokan sewu 14 orang, Tahura R. Soerjo 16 orang, dan Polsek 6 orang.
Sumber api atau penyebab kebakaran diduga adalah ulah dari orang yang tidak bertanggung jawab. Taksiran kerugian akibat kebakaran masih dalam perhitungan. Jenis tanaman yang terbakar antara lain paitan, tehtehan, dan rumput gabut dan sebagian pohon pinus.(ADV)