Menteri LHK: Seluruh Pihak Bekerja Keras Atasi Karhutla dan Dampak Asap

Advertorial | Minggu, 22 September 2019 - 18:56 WIB

Menteri LHK: Seluruh Pihak Bekerja Keras Atasi Karhutla dan Dampak Asap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta asap di Sumatera dan Kalimantan terus dilakukan pemerintah melalui kerja tim Satuan Tugas (Satgas) terpadu. “Kemarin siang (21/9) dilaporkan hujan turun di Palangkaraya serta sebagian Kaltim dan Kalsel. Hujan buatan juga terus dilakukan di Riau, mengingat di provinsi ini mengalami dampak asap karhutla dari provinsi tetangga (Jambi dan Sumsel),” ungkap Menteri Siti mengenai kondisi di lapangan terbaru.

Menteri Siti pun menegaskan bahwa dirinya terus berkomunikasi dengan Pangdam dalam penanganan karhutla dan asap di Jambi dan Sumsel. “Meski hari ini hotspot relatif menurun, namun penanganan dampak asap sangat penting untuk terus menerus dilakukan dengan cara hujan buatan atau teknik modifikasi cuaca,” ujar Menteri Siti.

Menteri Siti menyatakan karena saat ini masih musim kering, Satgas terus berupaya keras melakukan modifikasi cuaca dan water boombing. Tim pemadam darat juga terus bekerja siang malam untuk memadamkan titik api. Tantangan pemadaman saat kebakaran terjadi di lahan gambut yang sulit dipadamkan.

Berdasarkan data planologi KLHK, jumlah areal terbakar di Sumatera seluas 84.832 hektar, Kalimantan 98.316 hektar, dan Papua/Papua Barat seluas 6.296 hektar. Sehingga dari ketiga pulau tersebut yaitu Sumatera, Kalimantan, Papua/Papua Barat maka totalnya 189.444 hektar (Sumatera 44,78%, Kalimantan 51,90%, Papua/Papua Barat 3,32%).

“Saat ini publik tengah membahas hanya karhutla Sumatera dan Kalimantan, namun terdapat beberapa areal di daerah lain yang sedang mengalami karhutla sebagaimana areal restorasi gambut yang terbakar di tahun 2015 terdapat di 3 pulau tersebut. Jadi sebetulnya kita tidak bicara angka 328.000 hektar terbakar. Perlu juga ditegaskan bahwa 107.000 hektar di NTT merupakan rumput baru di savanah,” ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut, seiring dengan upaya pemadaman, Menteri Siti juga menyampaikan bahwa telah dilakukan penegakan hukum pada lingkup kewenangan KLHK, dengan penyegelan terhadap 52 perusahaan pemegang izin konsensi, dengan total luas area sekitar 8.931 hektar. Adapun rinciannya adalah Jambi 2 perusahaan, Riau 8 perusahaan, Sumsel 1 perusahaan, Kalbar 30 perusahaan, Kalteng 9 perusahaan, dan Kaltim 2 perusahaan.

Sementara itu, telah dilakukan penyidikan terhadap 5 perusahaan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yaitu: PT. SKM (Kalbar), PT. ABP (Kalbar), PT. AER (Kalbar), PT. KS (Kalteng), dan PT. IFP (Kalteng).

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Pemda, mengenai upaya penegakan hukum ini. Tindakan tegas diambil untuk melawan kejahatan karhutla yang kembali massif terjadi,” tegas Menteri Siti.

Menteri Siti pun terus berkoordinasi dengan Kepala Daerah (Gubernur) Provinsi terdampak, dan meminta agar terus berkomunikasi pada rakyatnya dan melakukan segenap ikhtiar terbaik bersama-sama rakyat. Menteri Siti berpesan untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah sedang dan akan terus bekerja keras mengatasi situasi karhutla dan dampak asap saat ini.

“Saat ini tim Satgas lapangan yang terdiri dari BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat peduli api (MPA), swasta, Pemda, relawan, dan komunitas masyarakat lainnya yang membantu, akan fokus pada upaya pemadaman baik darat maupun udara. Presiden Joko Widodo telah berpesan bahwa sebaik-baiknya mengatasi ancaman Karhutla adalah pencegahan. Namun saat api sudah membesar, tim Satgas tetap memiliki semangat pantang pulang sebelum padam,” ujar Menteri Siti.

Berdasarkan instrumen pantauan Earth (22/9) pada pukul 15.00 WIB, titik panas telah berangsur turun hingga 50%, dimana asap di Kalimantan sudah semakin menipis. “Semoga Allah SWT memberikan keselamatan dan kekuatan pada tim Satgas di lapangan, dan meridhoi setiap ikhtiar yang kita lakukan,” ucap Menteri Siti.(Adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook