Warga Dilarang Masuk-Keluar Sumbar
PADANG (RIAUPOS.CO) -- Untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19) yang terus bertambah, mulai Senin (27/4/2020) sampai Senin (7/5/2020) Pemerintah Provinsi memberlakukan aturan yang melarang warga masuk dan keluar . . .