ANTISIPASI WABAH CORONA

Di Filipina, Lansia, Orang Sakit dan Ibu Hamil Dilarang Keluar Rumah

Internasional | Kamis, 19 Maret 2020 - 23:40 WIB

Di Filipina, Lansia, Orang Sakit dan Ibu Hamil Dilarang Keluar Rumah
Suasana di salah satu sudut Kota Manila yang sepi setelah dilakukan kebijakan lockdown (ELOISA LOPEZ/REUTERS)

MANILA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah memberlakukan lockdown bagi Kota Manila. Itu untuk mencegah meluasnya penularan wabah virus corona jenis baru atau Covid-19. Seperti diketahui, per Kamis (19/3), Filipina melaporkan 217 kasus positif virus corona dengan angka kematian 17 orang.

Tak hanya itu, Pemerintah Filipina pada Kamis (19/3) melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk keluar rumah. Tentunya untuk mengurangi risiko penularan virus corona.


"Public briefing (pengarahan harian ke masyarakat) Pemerintah Filipina pada 18 Maret 2020 pukul 11.00 waktu setempat menyebutkan sejumlah hal, di antaranya melarang masyarakat kelompok berisiko tinggi (usia di atas 60 tahun, hipertensi, diabetes, penyakit saluran pernapasan akut, dan wanita hamil) keluar rumah," kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila dalam pernyataan tertulis mengutip informasi otoritas setempat.

Kebijakan itu menambah aturan lockdown dari Duterte pada 16 Maret sampai 12 April 2020. Sejak kasus penularan Covid-19 terus bertambah di Filipina, Duterte memberlakukan jam malam, membatasi aktivitas masyarakat, meliburkan kantor dan sekolah, serta membatasi akses masuk dan keluar Manila.

Tidak hanya itu, pada pekan ini, Duterte juga menerapkan perluasan karantina komunitas/enhanced community quarantine (ECQ) di Pulau Luzon.

Terkait dengan pembatasan kegiatan itu, pemerintah mengumumkan kebijakan tambahan antara lain, hanya pasukan militer dan anggota kepolisian yang diperkenankan keluar rumah, penumpang diwajibkan membawa tanda pengenal, surat keterangan kantor, dan bukti tempat tinggal saat melewati pos pemeriksaan lalu lintas, layanan umum masyarakat seperti pom bensin dan perusahaan pengangkut sampah beroperasi normal, dan layanan transportasi di bandara hanya berlaku untuk tenaga kerja dari luar negeri yang baru tiba di Filipina.

"Setelah pemberlakuan jam malam pada pukul 20.00-05.00 waktu setempat, pihak keamanan melakukan patroli di Metro Manila untuk memastikan penerapan dan penegakan hukum. ​​​​ECO di wilayah pemukiman juga melarang warga berpergian keluar rumah kecuali untuk alasan mendesak, seperti berobat, belanja bahan makanan, dan membeli obat-obatan," kata KBRI Manila meneruskan informasi dari pemerintah setempat.

Meski karantina secara menyeluruh diberlakukan, pemerintah setempat menjamin pasokan bahan pangan. KBRI Manila mencatat per April 2019 jumlah warga negara Indonesia (WNI) di Filipina sebanyak 1.683 orang dan 1.100 di antaranya bermukim di Manila. Sebagian besar dari mereka merupakan pelajar dan pekerja.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook