JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang foto berpose dengan gaya mulai dari mengacungkan jempol hingga menunjukkan simbol cinta atau 'saranghaeyo'. Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas ASN jelang pemilu 2024.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Meliputi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Terkait sejumlah pose foto yang dilarang, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengapresiasi hal tersebut. Ia menilai aturan itu diterbitkan untuk memastikan netralitas ASN.
Hadirnya sejumlah flyer, foto, dan video mengenai pose dan gaya foto yang boleh dan dilarang, kata Anas, merupakan bentuk kolaborasi yang baik semua pihak. Mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
"Kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah baik pusat dan daerah membuat media baik flyer, foto dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh ini merupakan upaya bersama yang baik dilakukan secara bersama-sama," kata Abdullah Azwar Anas kepada JawaPos.com, Kamis (16/11/2023).
Untuk diketahui, di media sosial beredar sepuluh pose foto yang dilarang bagi ASN. Meliputi, berfoto dengan gaya tangan jari telunjuk atau angka satu, gaya tangan dengan memperlihatkan angka dua, gaya tangan metal, gaya tangan dengan mengangkat jempol.
Lalu, gaya hati 'saranghaeyo' ala Korea Selatan, gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari, gaya tangan yang menyimbolkan 'ok'. Kemudian, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan dan gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking.
Sementara itu, para ASN masih diperbolehkan untuk mengambil foto, seperti gaya dengan tangan mengepal dan gaya meletakkan tangan di dada. Mengutip Keputusan Bersama (KB) yang diteken para menteri dan kepala lembaga tahun lalu, selain berpose, ternyata ada sejumlah larangan lain bagi para ASN.
Salah satunya, mengunggah foto bersama dengan Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra