Wabup Ingatkan Tak Membangun di DAS

Indragiri Hilir | Kamis, 20 Februari 2020 - 14:25 WIB

INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil) Syamsuddin Uti (SU) mengingatkan warganya agar tidak mendirikan bangunan di tempat-tempat yang dilarang.

"Salah satunya di bagian daerah aliran sungai (DAS)," kata Wabup Inhil, saat mengunjungi lokasi Pasar Terapung Tembilahan, Selasa (18/2).


Sebagaimana ketentuan, bangunan boleh didirikan sekitar 15 meter dari DAS. Jika terdapat bangunan yang tidak sesuai ketentuan, sama artinya bangunan tersebut adalah bangunan liar. "Silakan saja berjualan di sekitar itu. Karena memang merupakan pasar. Hanya saja tidak boleh mendirikan bangunan," tegas Wabup.

Jika kondisi pasar terlihat rapi dan bagus maka secara otomatis akan enak dilihat. Maka itu kehadiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil akan memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Termasuk melakukan penataan terhadap keberadaan pasar tersebut. Dengan segala upaya, mulai dari mencari sumber-sumber pendanaan lain, termasuk menggandeng pihak-pihak swasta. "Jadi jangan salah paham. Kehadiran kami di sini ingin memberikan yang terbaik," paparnya.

Oleh sebab itu dia minta kepada para pedangan yang sudah terlanjur mendirikan bangunan di bagian DAS, supaya dengan suka rela melakukan pembongkaran sendiri sampai batas Maret 2020.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook