DILARANG MUDIK

Kendaraan Penumpang Dari Sumbar Disuruh Berbalik Arah

Riau | Minggu, 26 April 2020 - 21:10 WIB

Kendaraan Penumpang Dari Sumbar Disuruh Berbalik Arah
Petugas Pos Pengamanan (Pospam) Check Point Operasi Ketupat Lancang Kuning di Perbatasan di Kampar dengan Kabupaten Limapuluh Kota, melarang kendaraan dari arah Sumbar untuk baik arah, Ahad (26/4/2020). Foto: Pospam Check Point Operasi Ketupat Lancang Kuning.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kendaraan penumpang yang datang dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan akan masuk ke Bumi Lancang Riau, diminta untuk berbalik arah. Pelarangan ini menindaklanjuti Paraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kondisi itu seperti terlihat di Pos Pengamanan (Pospam) Check Point Operasi Ketupat Lancang Kuning di wilayah Perbatasan di Kampar dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Ahad (26/4). Kegitaan ini bagian dari Operasi Ketupat Lancang Kuning selama 37 hari ke depan, terhitung mulai dari 24 April-31 Mei mendatang. 


Sejumlah personel Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan secara ketat terhadap kendaraan yang melintas, baik mengarah masuk maupun keluar dari Provinsi Riau.

Tiap-tiap kendaraan yang melewati Pospam tersebut berhentikan. Oleh petugas langsung ditanyai kepentingannya. Mereka yang masih tidak mengenakan masker, diminta petugas untuk memakai masker. 

Kemudian, mobil penumpang yang tidak melaksanakan anjuran physical distancing di dalam kendaraan, diminta merubah posisi duduknya sesuai aturan protokol kesehatan.

Tak hanya itu saja, kendaraan angkutan seperti travel, bus turut diminta untuk putar balik, kembali ke tempat asalnya. Begitu pula dengan kendaraan yang berplat non-BM. Mereka tidak diperbolehkan masuk ke Riau. Untuk transportasi darat yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan, dan kendaraan dinas dalam pelaksanaan tugas. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  Sehingga, Polda Riau beserta jajaran melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar Riau, mulai dari 24 April-7 Mei mendatang.

Kemudian, mulai 8 Mei 2020, petugas akan mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh, atau masih nekat untuk mudik.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook