Daftarkan Secara Resmi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mendaftarkan pernikahan adalah hal yang mutlak dilakukan oleh calon pengantin. Mendapatkan buku nikah asli akan memberikan perlindungan kepada calon pengantin. Apalagi, mendaftarkan pernikahan di kantor urusan agama (KUA) bukan . . .