PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mendaftarkan pernikahan adalah hal yang mutlak dilakukan oleh calon pengantin. Mendapatkan buku nikah asli akan memberikan perlindungan
kepada calon pengantin.
Apalagi, mendaftarkan pernikahan di kantor urusan agama (KUA) bukan hal rumit. Calon pengantin bisa menikah di balai nikah kantor KUA saat jam kerja dengan gratis tanpa dipungut biaya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Tapi berbeda jika calon pengantin menikah di luar jam kerja atau di luar kantor KUA. Jika di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.
"Untuk biaya pernikahan nol rupiah alias gratis. Tidak ada biayanya apabila akad nikah di dalam kantor (balai nikah KUA, red). Kalau di luar balai nikah, itu bayar Rp600 ribu. Itu pun pembayarannya harus melalui bank," kata Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru H Muhammad Nazar SAg.
Adapun syarat dan prosedur mendaftarkan pernikahan di KUA adalah membawa Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
Selain itu surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan. Pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. Bukti imunisasi TT I calon pengantin wanita, kartu imunisasi dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali. Pasfoto 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA.
Muhammad Nazar menjelaskan, mendaftarkan pernikahan secara resmi adalah untuk memberikan perlindungan kepada kedua mempelai. Ada banyak kerugian yang didapat jika tidak mendaftarkan pernikahan secara resmi. Salah satunya yang paling banyak dirasakan adalah oleh pihak perempuan. Di mana, saat mengurus akta anak dan juga harta gono gini jika pisah, pihak wanita tidak bisa meminta haknya tersebut dikarenakan tidak memiliki kekuatan hukum atas harta yang dimiliki oleh suaminya.
"Sebenarnya ada banyak sekali kerugiannya. Makanya kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan pernikahannya di KUA dan Kemenag yang ada agar nantinya tidak menyesal. Karena nikah sirih itu memang tidak dilarang oleh agama tapi kan apa salahnya mengikuti aturan yang berlaku. Selama 2019, kami sering mendapatkan laporan tak kurang dalam sebulan itu ada belasan sampai puluhan orang dari mereka yang datang ingin meminta perbaharuan data. Tapi setelah kita cek buku nikah yang mereka miliki aspal (asli tapi palsu, red) ada juga yang hanya berdasarkan surat nikah," tuturnya.(dof/ayi)