Maret, Truk ODOL Mulai Ditilang

Pekanbaru | Sabtu, 18 Januari 2020 - 08:54 WIB

Maret, Truk ODOL Mulai Ditilang
Taufiq

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama instansi terkait se­perti kepolisian dan TNI akan mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Rencananya, penindakan berupa penilangan mulai dilakukan Maret mendatang.

Kepala Dishub Riau, Taufiq OH mengatakan, penindakan ini dilakukan karena kendaraan ini dinilai merugikan pemerintah. Pasalnya, kendaraan yang didominasi truk bermuatan over kapasitas dan ukuran lebih membuat jalan cepat rusak.


"Kami sudah melakukan rapat bersama Ditlantas Polda Riau, Propam dan Provos  Polda Riau, polisi militer serta kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se  Riau. Dalam rapat itu, juga sudah diputuskan bahwa penertiban truk ODOL dimulai bulan Maret 2020," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya kerjasama lintas instansi dari TNI/Polri dan dinas perhubungan kabupaten/kota. Diharapkan penertiban dapat berjalan dengan efektif. Kegiatan ini juga sesuai dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan di Ditjen Perhubungan Darat.

"Untuk itu, kami imbau pihak kendaraan yang merasa memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraan. Kami ingatkan bagi pengusaha transportasi untuk memeriksa kembali kendaraannya sebelum beroperasi di jalan raya yang ada di Provinsi Riau," tegas Taufiq.

Taufiq juga menjelaskan, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan untuk penertiban truk ODOL ini, yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

"Menteri Perhubungan Budi, Karya Sumadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (over loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (over dimension), yang ditetapkan pada 11 Oktober 2019," jelas Taufiq.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut diterbitkan, sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan, serta mengurangi angka kecelakaan lalulintas, dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut.

Pada SE 21 Tahun 2019, dijabarkan bahwa perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang untuk memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook