Tempat Usaha Harus Penuhi Syarat 3 M
INHIL (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menerbitkan izin operasional bagi tempat usaha berupa restoran, kafe, warung kopi dan rumah makan. Namun begitu, terdapat sejumlah persyaratan yang dipenuhi . . .