Pelaku Usaha Wajib Ikuti Regulasi

Pekanbaru | Sabtu, 18 Januari 2020 - 11:34 WIB

Pelaku Usaha Wajib Ikuti Regulasi
(Ayat Cahyadi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebagai kota usaha, jasa dan perdagangan, Pekanbaru terbuka bagi setiap pelaku usaha. Namun, tiap pelaku usaha yang ada di Pekanbaru wajib mengikuti dan mematuhi regulasi yang ada. Jika melanggar, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak segan untuk menindak hingga melakukan penutupan.

Demikian ditegaskan Wakil Wali kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi, kemarin. Dia mengingatkan agar para pelaku usaha mengurus izin dan harus mengikuti regulasi yang ada. "Kita kota bisnis dan jasa, kita persilahkan membuka usaha. Tapi urus izin dulu dan patuhi regulasi yang ada," katanya.


Dia melanjutkan, pelaku usaha bisa membuka usaha di berbagai sektor. Mereka tetap harus mengikuti regulasi yang ada. "Ikuti Perda yang ada. Kita semua tentu ingin kota ini nyaman untuk membuka peluang usaha," imbuhnya.

Ayat menyebut, pelaku usaha tidak cuma sekadar mengurus izin. Mereka juga harus membayarkan pajak daerah. Untuk mengawasi semuanya dipatuhi, dia meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus menggelar penertiban. ’’Tertibkan tempat usaha yang tidak berizin dan menyalahi aturan. Proses penertiban bisa dilakukan secara bertahap hingga berujung penyegelan atau pencabutan izin. Selama penertibannya seusai aturan, jangan mundur. Tindak saja yang bandel,’’ tegasnya.

Dalam beberapa waktu belakangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah menutup tiga tempat usaha atas dasar beberapa pelanggaran yang berbeda. Pertama, tempat usaha yang ditutup dengan penyegelan permanen adalah tempat hiburan malam Queen Club di Jalan Tengku Umar dan selanjutnya dua warung internet yakni Alpha Gaming di Jalan Hangtuah dan Pegasus Cyber Sport di Jalan Srikandi.

Queen Club disegel permanen, Senin (6/1) malam pukul 23.00 WIB. Disana Sebelumnya Polda Riau menggelar operasi dan menangkap satu orang karyawan tempat hiburan malam tersebut dengan inisial ZR (26). Dari tangannya ditemukan belasan butir eksrasi dan alat isap sabu . Hasil laporan, ditemukan indikasi peredaran narkoba di club tersebut.

Penyegelan dan pencabutan izin Queen Club dilakukan Pemko Pekanbaru karena pihak pengelola telah fatal melakukan kesalahan dengan melanggar Perda No 3 tahun 2002 Pasal 4. Aturan ini menegaskan tidak boleh ada peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Sementara itu, dua warnet Alpha Gaming dan Pegasus Cyber Sport ditutup Rabu (15/1) kemarin. Penyegelan dilakukan karena warnet-warnet ini terkait dengan pelaku judi online yang diamankan Polda Riau beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini turut diamankan tiga orang tersangka dan 5 unit CPU beserta monitor yang digunakan untuk judi online dari dua lokasi warnet.(yls)


Laporan: M ALI NURMAN









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook