Tempat Usaha Harus Penuhi Syarat 3 M

Indragiri Hilir | Kamis, 19 November 2020 - 23:01 WIB

Tempat Usaha Harus Penuhi Syarat 3 M
Trio Beni Putra

INHIL (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menerbitkan izin operasional bagi tempat usaha berupa restoran, kafe, warung kopi dan rumah makan. Namun begitu, terdapat sejumlah persyaratan yang dipenuhi oleh para pelaku usaha dalam menjalankan usaha pada era normal baru ini.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, sejumlah aturan yang ditetapkan di dalam surat edaran Bupati Inhil tersebut adalah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Inhil.


Trio menuturkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, pertama adalah 3 M. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

"Kendati demikian, pelaku usaha juga diharapkan dapat memrioritaskan bawa pulang atau bawa pulang. Istilah sederhananya bungkus," tutur Trio.

Syarat kedua, ujar Trio, adalah pemilik usaha mesti pembantuan meja, minimal 2 meter dengan ketentuan 2 kursi untuk 1 meja.

"Ketiga, jam operasional untuk tempat usaha, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB," tegas Trio.

Lebih lanjut, Trio mengungkapkan, bagi restoran atau kafe tidak diperbolehkan menyediakan hiburan bagi pengunjung, seperti musik live. Tetapi, hanya pada Sabtu malam saja, dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Penyanyinya disediakan oleh pihak restoran atau kafe. Pengunjung tidak dibenarkan bernyanyi dan berjoget," jelas Trio.

Terakhir, Trio berharap, agar seluruh pemilik tempat usaha restoran, kafe, warung kopi dan rumah makan dapat menyatakan kooperatif dan senantiasa menaati prosedur operasi standar atau SOP menghadapi era normal baru ini.

"Kami dari Satgas akan terus memantau tingkat pemilik tempat usaha. Saat ini, kita mesti mulai membiasakan diri dengan kebiasaan baru, sebab kita tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir," tutur Trio sembari berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook