Kemenperin Sediakan Rp33,61 Miliar untuk Modal Usaha Korban PHK

Nasional | Rabu, 29 April 2020 - 10:57 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan akan menggelontorkan uang sebesar Rp33,61 miliar untuk modal usaha termasuk bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran dana tersebut merupakan bagian dari anggaran realokasi dan refocusing yang sebesar Rp75,77 miliar.

“Untuk pekerja korban PHK sebesar Rp33,61 miliar, di mana Rp24,9 miliar merupakan anggaran yang berada di dana dekonsentrasi,” kata Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam video conference dengan komisi VI DPR RI, Selasa (28/4).


Achmad Sigit menjabarkan, dari anggarAn sebesar Rp75,77 miliar, sebanyak 79 persennya atau setara Rp59,91 miliar akan dialoka­sikan ke sektor Industri Kecil Menengah (IKM). Refocusing anggaran juga digelontorkan untuk memfasilitasi bahan baku dan bahan penolong bagi industri kecil dan menengah.

“Pengembangan sentra IKM yang terdampak Covid-19 terutama untuk fasilitasi bahan baku bahan penolong sebesar Rp11,35 miliar,” ucapnya.

Dia menambahkan, IKM yang terdampak Covid-19 juga akan menerima restrukturisasi mesin dan peralatan bisnisnya. “Pengembangan produk IKM yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 3 miliar. Yang keempat restrukturisasi mesin dan peralatan IKM yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 11,94 miliar,” ujarnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook