Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp275 Ribu
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- DIREKTORAT Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang . . .