PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kebijakan Gubernur Riau yang mewajibkan setiap orang yang akan masuk ke Riau harus menunjukkan hasil rapid test nonreaktif akhirnya dibatalkan. Pasalnya, ada aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang isinya bagi masyarakat yang akan bepergian antarprovinsi hanya perlu menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Kepala Satpol PP Riau Hadi Penandio mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya aturan baru tersebut, pihaknya langsung menginformasikan kepada petugas yang ada di empat posko check point perbatasan Riau dengan provinsi tetangga.
"Iya ada aturan baru, jadi tidak perlu rapid test lagi, hanya perlu menggunakan masker dan dicek suhunya. Dan itu sudah saya laporkan kepada Pak Gubernur dan petugas di lapangan," kata Hadi, Rabu (28/10/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya aturan baru tersebut, posko check point akan tetap didirikan. Namun, fokus pemeriksaan petugas beralih pada penggunaan masker dan suhu tubuh saja.
"Pada intinya pemeriksaan protokol kesehatan tetap dijalankan, utamanya penggunaan masker dan cek suhu tubuh," jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan