BANDARA SOEKARNO HATTA

Rapid Tes Antigen Rp200 Ribu, Ini Tarif Layanan Tes Covid-19 Lainnya

Nasional | Jumat, 18 Desember 2020 - 15:45 WIB

Rapid Tes Antigen Rp200 Ribu, Ini Tarif Layanan Tes Covid-19 Lainnya
Tarif rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta menjadi Rp200 ribu untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385 ribu.(JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Musim liburan akhir dan awal tahun menjadi pilihan masyarakat untuk mengunjungi destinasi wisata pilihan. Mengingat masa pandemi yang masih terus stabil, mengutakan keselamatan dan kesehatan tetap harus menjadi prioritas. Salah satunya tes Covid-19 di bandara, khususnya di Bandara Soekarno Hatta yang kini mengalami penurunan tarif untuk beberapa cek kesehatan. 

Ya, kini rapid test antigen menjadi salah satu syarat wajib jika ingin bepergian keluar kota. Terutama untuk mereka yang menggunakan jasa penerbangan. Untuk itu,  PT Angkasa Pura II (Persero) lewat Airport Health Center menyediakan fasilitas pengetesan Covid-19 bagi penumpang pesawat. 

Seperti misalnya Airport Health Center Terminal 3 dan Terminal 2 di Bandara Soekarno-Hatta yang kini dapat melayani rapid test antibodi, rapid test antigen, dan PCR test. President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin pun mengatakan, pihaknya kini telah melakukan penyesuaian harga. 
Baca Juga :Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Minta Pemda Waspada

Sejalan dengan itu, mulai Jumat (18/12/2020), dilakukan penyesuaian tarif untuk layanan pengetesan Covid-19 di Airport Health Center. Ia menyebut, di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp 800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 885.000.

Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000.

“Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,” tuturnya.

PT Angkasa Pura II memastikan tarif pengetesan Covid-19 yang lebih rendah ini juga dipastikan tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, meski diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.

Adapun pada periode monitoring angkutan Nataru 2020/2021 yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, jumlah permohonan penerbangan tambahan (extra flight) yang diajukan maskapai sudah mencapai 1.066 extra flight dengan penambahan kursi penerbangan sekitar 133.000 kursi

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook