Terbukti Suap, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara. "Menjatuhkan pidana . . .