PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tumpukan sampah di Kota Pekanbaru dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pasalnya, hingga kini jaksa tak pernah menerima pelimpahan berkas perkara kasus itu.
Dalam kasus yang digarap Polda Riau sejak awal tahun 2021 ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Agus Pramono dan bawahannya mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Aidil Putra.
Dikembalikannya SPDP perkara sampah Kota Pekanbaru oleh jaksa ini diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/8) kemarin. "Posisi SPDP sudah dikembalikan ke penyidik sebulan lalu. Karena tidak ada tindak lanjut (penyidik, red) menyerahkan berkas tahap pertama," kata dia.
Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau menerima SPDP kasus tumpukan sampah ini pada awal Mei 2021 lalu. Namun, hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak pernah mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti atau tahap satu.
Perihal berkas perkara yang tak pernah dilakukan pelimpahan tahap satu oleh penyidik ini dipertanyakan jaksa melalui surat P-17. Dua kali JPU mengirim surat tagihan berkas itu tapi tak direspon. "Karena berkas tahap pertama tidak diserahkan ke JPU maka SPDP dikembalikan," tegas mantan Kajari Semarang ini.
Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021. DLHK Pekanbaru beralasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.
Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru.
Beberapa hari kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.
Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Firdaus kemudian juga sempat diperiksa dan dimintai keterangan.
Selain Wako Pekanbaru penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari DLHK Pekanbaru. Juga diperiksa pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, dan ahli pengadaan barang dan jasa.(gem)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru