JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW menyesalkan pemulangan sepihak pimpinan KPK terhadap penyidik Rossa Purba Bekti. BW menilai, Rossa menjadi korban kesewenang-wenangan pimpinan KPK.
“Dalih dan saling berbantahan tak elok dan cenderung konyol kembali dipertontonkan di muka publik atas gonjang ganjing pemulangan penyidik KPK. Tapi yang jelas, sobat Rossa, eksistensi salah seorang penyidik KPK tengah dikorbankan. Tak jelas, apakah Rossa ditarik atau dipulangkan? Siapa inisiatornya dan apa alasannya?,” kata BW dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Rossa yang notabenenya merupakan salah satu tim penyidik menangani kasus pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, saat ini memang mendapat perhatian lebih dari publik. Seharusnya, pimpinan KPK era Firli Bahuri tidak sewenang-wenang memulangkan Rossa ke Mabes Polri.
“Bukankah, ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya,” sindir BW.
BW memandang, Dewan Pengawas KPK harus turun tangan menyelesaikan permasalahan yang ada di internal KPK. Menurutnya, jika status kinerjanya berpolemik akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Bahkan, pencarian terhadap Harun Masiku dan penyelesaian kasus di KPK akan terhambat. Hal ini tidak lain adanya permasalahan di internal KPK.
“Tidak ada pilihan lain, Dewas harus hadir atas sengkarut yang diduga terindikasi sebagai pelanggaran etik yang nampak jelas diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” tegas BW.
“Indikasi kuat pelanggaran kode etik dan perilaku itu karena adanya pelanggaran pada butir 7 huruf B. Integritas di angka I. Nilai Dasar yang menyatakan insan KPK harus berperilaku jujur, butir 2, huruf C. Keadilan yang menyatakan, khusus untuk Pimpinan mengambil putusan dengan pertimbangan yang obyektif, beradilan dan tidak memihak,” sambungnya.
Oleh karena itu, BW mengharapkan Dewas KPK dapat menyelesaikan permasalahan di internal KPK. Dia menduga terdapat pelanggaran etik dari kepemimpinan Firli Cs.
“Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, ponggah dan menganggap remeh temeh soal ini. Karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rossa dan didekonstruksinya akuntabilitas upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Dikonfirmasi perihal tuduhan pelanggaran Etik yang dilayangkan BW, Ketua KPK Firlu enggan menanggapi pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com, kendati pesan yang dikirim melalui aplikasi whatsapp.
Sebelumnya, polemik penarikan penyidik Rossa diketahui karena Mabes Polri batal untuk menariknya. Sehingga dia masih bekerja di KPK. Namun, ada kabar tak sedap jika Rossa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rossa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.
“Rossa sejak 1 Februari tak diberi akses masuk gedung KPK,” kata seorang sumber JawaPos.com di KPK, Selasa (4/2). “Infonya begitu (Rossa tak bisa akses masuk gedung-Red),” imbuh sumber lain.
Sejumlah sumber lain juga membenarkan jika ada kabar pelarangan akses Rossa masuk gedung KPK .“Kalau akses saja nggak dikasih artinya memang nggak boleh masuk. Secara formil artinya pimpinan secara lembaga nggak mengakui (Rossa-Red),” tambah sumber lainnya.
Karena tak diberi kartu akses izin masuk gedung, infonya Rossa pun terpaksa meminjam kartu akses masuk koleganya, saat masuk gedung lembaga antirasuah. Selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak izinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.
Dikonfirmasi terpisah, terkait hal ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kabar terbaru perihal masalah Rosa. Sepengetahuannya, Rossa batal ditarik, dan masih diperbantukan di KPK. “Kan tidak ditarik. Berarti kan masih kerja di KPK,” kata Argo ketika dikonfirmasi JawaPos.com. Namun belakangan dia meralatnya. Argo mengatakan jika Rossa telah ditarik bersama koleganya yang lain. Padahal masa tugas Rossa baru berakhir pada September mendatang.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rossa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.
Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rossa telah ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.
“Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020,” klaim Firli, Selasa (4/2) kemarin.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com