DIPANGGIL KEMBALI JUMAT DEPAN

Alasan Sakit, HA Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

Kuantan Singingi | Jumat, 19 Maret 2021 - 15:44 WIB

Alasan Sakit, HA Tidak Penuhi Panggilan Penyidik
Kajari Kuansing Hadiman SH MH (DOK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- HA, Kepala BPKAD Kuansing untuk kedua kalinya tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing.

Padahal, Kejaksaan Negeri Kuansing sudah menjadwalkan kalau Jumat (19/3/2021) ini untuk pemeriksaan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.


Ketidakhadiran HA memenuhi panggilan penyidik dikarenakan HA yang sedang sakit. "Pengacara sekaligus kuasa hukum HA, Pak Bangun Sinaga menyampaikan pada Kasi Pidsus. Kalau kliennya tidak bisa hadir karena sakit," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riaupos.co di Teluk Kuantan.

Ketidakhadiran HA, kata Hadiman adalah yang kedua semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan memanggil HA kembali untuk dimintai keterangan, Jumat (26/3/2021) pekan depan. Ia meminta tersangka HA untuk kooperatif dalam kasus ini.

Menyinggung soal adanya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka HA, Hadiman menegaskan kalau mereka siap menghadapinya. Dalam menetapkan tersangka terhadap HA, maka penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan alat bukti tersebut sudah sah secara hukum karena sudah ada persetujuan penyitaan dari pengadilan.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook