Korlantas Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Korlantas Polri membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil sebagai imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19. "Jadi, . . .