JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tak pernah memberi respons soal karantina wilayah Papua. Karena status penutupan wilayah atau lockdown berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pak Mendagri tidak pernah memberi respon soal Karantina Wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam Undang-Undang,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Bahtiar menyampaikan, suatu wilayah jika ingin memberlakukan lockdown harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tegas Bahtiar.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini, lanjut Bahtiar, ada beberapa macam jenis karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit. Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam aturan di dalamnya.
Dengan demikian, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua, karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang.
“Lockdown harus dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk,” jelas Bahtiar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua membuka opsi pembatasan sementara seluruh pintu masuk ke Papua, guna mencegah penyebaran virus corona. Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, pemerintah perlu segera mengambil keputusan untuk melindungi rakyat Papua.
Menurutnya, perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia perlu disikapi segera, karena hingga kini masih banyak masyarakat yang masuk ke Papua. Bila nanti dianggap perlu, opsi pembatasan sementara akan diambil Pemprov Papua.
“Masyarakat yang datang dari luar, baik naik pesawat atau kapal kami akan batasi selama 14 hari,” pungkas Lukas, Jumat (20/3).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman