THR Tetap Wajib Diberikan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi pekerja/buruh dari perusahaan tempatnya bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya. Di masa pandemi Covid-19, . . .