Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya. Mereka terikat aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 . . .