KEPULAUAN RIAU

Polda Kepri Kejar Pelaku Lain Kasus Penyeludupan 26,6 Kg Sabu-Sabu

Sumatera | Selasa, 25 Oktober 2022 - 06:55 WIB

Polda Kepri Kejar Pelaku Lain Kasus Penyeludupan 26,6 Kg Sabu-Sabu
Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan 26,6 kg narkoba jenis sabu-sabu. (HUMAS POLDA KEPRI)

BATAM (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 26,6 kilogram asal Malaysia. Sabu-sabu itu rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.

”Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt di Batam.


Sebelumnya, pada 14 Oktober, Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap satu orang tersangka penyeludupan narkoba berinisial F, sementara satu orang lainnya berinisial N berhasil melarikan diri saat dikejar polisi.

”Dari tersangka berinisial F petugas berhasil mendapatkan barang bukti 25 bungkus teh kemasan merek Tiongkok yang berisi sabu-sabu dan ketika ditimbang beratnya sekitar 26,6 kilogram,” ujar Harry Goldenhardt.

Sabu-sabu sebanyak itu rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh tersangka F. Dari hasil pengembangan, kata Harry, diketahui sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia oleh pelaku berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

”Pengakuan dari tersangka F, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan dibawa ke Sumatera Selatan dengan imbalan Rp10 juta per 1 kilogram apabila barang sampai ke Palembang. Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyeludupkan narkoba tersebut,” terang Harry.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ahmad David menjelaskan, sabu-sabu itu rencananya dibawa melalui Tembilahan (Riau), selanjutnya melalui jalur darat menuju Palembang.

”Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir mengaku akan diberi upah Rp250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan. Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” papar David.

Dalam penindakan itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal cepat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia, dan sejumlah telepon genggam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(ant)

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook