PEMATANGSIANTAR (RIAUPOS.CO) – Ketika ada camat kumpul-kumpul dengan lurahnya Perbuatan selayaknya sedang mengadakan rapat membahas persoalan masyarakat. Namun tidak demikian halnya dengan salah satu camat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Adalah Camat Siantar Utara, Junaedi Sitanggang. Kamis (12/11/2015) sore, dia bersama tiga lurah dan satu kepala seksi pemerintah kecamatan ditangkap polisi karena sedang kumpul-kumpul main judi. Empat lainnya itu adalah Lurah Baru Hamzah Damanik, Lurah Kahean J Silitonga, Lurah Martoba Rudi Purba serta Kasi Kecamatan Siantar Utara, Resdon Manullang,
Mereka diamankan karena tertangkap tangan sedang bermain kartu joker di kantor. Namun, sekitar 5 jam lebih diperiksa, mereka akhirnya dipulangkan. Informasi yang dihimpun di Polres Siantar, kelima aparatur pemerintahan ini dibekuk di Kantor Camat Siantar Utara saat sedang asyik bermain kartu di kantor Kecamatan Siantar Utara di Jalan Patuan Anggi Pematangsiantar. Polisi kemudian langsung membekuk kelimanya tanpa perlawanan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Arnold Julius Simanjuntak melalui Kanit Tipikor Ipda R Gultom mengatakan, penangkapan yang dilakukan hanya bersifat pengamanan.
“Kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat kalau di lokasi itu sering terjadi perjudian. Makanya kita tindak lanjuti pengaduan itu,” ungkapnya.
Katanya, saat didatangi ke kantor camat, pihaknya mendapati beberapa orang sedang duduk-duduk sembari bermain kartu. “Kita dapati ada 5 orang yang sedang duduk-duduk sambil main kartu. Ada camat dan ada lurah juga,” pungkasnya.
Ditanya soal barang bukti, Kanit Tipikor menjelaskan bahwa barang bukti hanya berupa 1 set kartu joker. “Hanya kartu saja. Nggak ada uang. Mereka pun mengaku hanya untuk menghabiskan waktu menunggu apel sore,” jelasnya.
Dia mengatakan, pengamanan itu dilakukan untuk mengantisipasi agar ke depannya hal seperti itu tidak terjadi lagi. “Itu kita lakukan untuk mengantisipasi agar ke depan hal itu tidak terjadi lagi,” tegasnya.