BATAM (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dari para pengusaha kepada pejabat di Pemprov Kepri, termasuk Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Kamis (10/10) kemarin, KPK memeriksa lima pengusaha Batam di Mapolresta Barelang.
“Mereka diperiksa untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun, red), dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10).
Febri menjelaskan, sebenarnya ada enam pengusaha yang dijadwalkan diperiksa kemarin. Namun dari enam yang dipanggil, hanya lima orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Keenam pengusaha yang dipanggil kemarin antara lain Direktur PT Sejati Karimun, Berryyansyah; Direktur CV Indoco, Heri Kurniawan; Direktur PT Pasifik Karya Makmur, Liliha; PT Amanah Anak Negeri, Lasiya Putra; Direktur PT Kurnia Djaja Alam, Ivan Hermawan; dan Achmad Yani.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang,” kata Febri.
Febri mengatakan, pemeriksaan para saksi ini kemungkinan masih akan terus berlanjut. Kepada seluruh saksi yang dipanggil oleh penyidik, ia mengingatkan untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Jika saksi memberi keterangan tidak benar atau berbohong, akan ada sanksi pidana yang cukup berat. Yakni penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan Pasal 22 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami ingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum,” tegas Febri.
Sementara itu, pantauan Batam Pos di Mapolresta Barelang, kemarin, pemeriksaan terhadap saksi ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Para saksi diperiksa di lantai tiga gedung Mapolresta Barelang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman