LIMAPULUH KOTA (RIAUPOS.CO) --Persoalan aset Pemkab Limapuluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh, memicu kekisruhan kedua pemerintah daerah di Luak Limopuluah sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, kian memanas ketika DPRD Payakumbuh membentuk pansus dan draft pansus berjudul pengalihan aset Limapuluh Kota (Liko) menyebar di media sosial. Pansus ini diketuai anggota DPRD Fraksi Golkar YB Dt Parmato Alam.
Saat pansus dibentuk DPRD Payakumbuh, sebenarnya sudah menjadi perbincangan serius di kalangan pemerintahan hingga masyarakat di kedua daerah. Bahkan Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi ketika itu mempertanyakan kenapa DPRD membuat pansus. Sementara Pemkab Limapuluh Kota tidak mau.
"Itu kan sudah jelas pemkab tidak mau, kenapa DPRD terus bikin pansus? Itu sama aja buang-buang duit dan sekadar cari panggung saja. Ada yang kebelet butuh panggung untuk 2024," tulis Wako Payakumbuh via pesan WhatsApp, Senin (29/3) lalu.
Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo di Balai Wartawan Luak Limopuluah sebelumnya sudah menegaskan bahwa untuk menata aset Limapuluh Kota, khusus untuk eks-kantor bupati sepertinya tidak bisa diserahkan. Sebab eks-kantor bupati memiliki nilai history tinggi, terbentuknya Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh. "Tentunya, sulit aset ini dipindahkan atau dialihkan kepemilikannya," ungkap Safaruddin.
Sementara Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra yang ditemui Padang Ekspres (RPG) di ruang kerjanya mengatakan, soal aset tentunya tidak bisa diambil alih begitu saja. Meski semuanya milik pemerintah, namun pengelolaan atau kepemilikannya tidak semau-maunya saja dialihkan.
"Mengingat kejadian sebelumnya, kita sangat kecewa, kenapa aset yang dulu diserahkan Pemprov Sumbar ke Pemkab Limapuluh Kota kemudian dialihkan ke Pemko Payakumbuh. Di antaranya, kantor eks-Dinas Pertanian di kawasan Simpang Benteng, Kota Payakumbuh. Kita tidak ingin hal ini kembali terjadi. Bahkan jika bupati melepaskannya, kita bersama DPRD Limapuluh Kota dan masyarakat akan bereaksi keras," sebut Deni Asra.
Deni juga mengomentari peruntukan lahan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Payakumbuh. "Kita ingin mempertanyakan soal kawasan eks-kantor Bupati Limapuluh Kota di pusat Kota Payakumbuh itu, apakah betul dalam RTRW Payakumbuh termasuk kawasan hijau," ujarnya.
Tidak hanya di tatanan pemerintahan, kisruh soal aset dan pansus yang dibentuk DPRD Kota Payakumbuh, juga mendapat sorotan masyarakat. Seperti siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Luak Limopuluah (Payakumbuh-Limapuluh Kota), kemarin (2/3). Mereka menolak keras rencana peralihan aset eks-kantor bupati. Ihwal aset ini, awalnya disenggol Wako Riza Falepi. Dia beralasan, sejatinya wali kota dan bupati saja cukup membahas aset tersebut. Bola ini dipukul DPRD Payakumbuh dengan membentuk Pansus Aset. Sejak kemarin (2/4), berkas pansus aset DPRD Payakumbuh beredar di sosial media dan grup-grup WAG. (fdl/rpg)