JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pasangan Bacapres-bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini masih mangkrak di DPR RI.
Hal itu terungkap di dalam dokumen visi, misi, dan program AMIN yang sudah diserahkan ke KPU RI sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024. Pengesahan RUU Perampasan Aset ini diyakini Anies-Cak Imin sebagai salah satu cara memberantas korupsi jika keduanya jadi presiden-wakil presiden.
"Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi," tulis dalam dokumen tersebut, dikutip JawaPos.com, Rabu (25/10).
Dalam hal ini, Anies-Cak Imin menargetkan menekan tingkat korupsi melalui perbaikan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, yang membaik dari 34 (2022) ke 44-46 (2029).
Selain itu, Anies-Cak Imin juga memiliki nisi untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Nasional (SIN) yang melibatkan pemerintah dan swasta.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR, setelah menerima Surat Presiden (Surpres) beberapa waktu lalu.
"DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Hal itu disampaikan Puan ketika ditanyakan mengapa Surpres RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dalam rapat Paripurna DPR. Menurut dia, saat ini Komisi III sedang fokus membahas tiga RUU. Pembahasan RUU tambahan dapat dilakukan, jika sudah menyelesaikan maksimal dua RUU.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman