SIAK (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengapresiasi penetapan Ranperda Pengarusutamaan Gender menjadi perda yang dibacakan Ketua Pansus C Hj Gustimar saat ketuk palu APBD 2024 di ruang Paripurna Putri Kaca Mayang, Gedung DPRD Siak, Kamis (30/11).
Dikatakan Indra Gunawan, gender sebuah istilah untuk mendeskripsikan peran, tanggung jawab, sifat dan perilaku yang dilekatkan pada perempuan dan laki laki, sebagai hasil konstruksi sosial.
Gender juga merupakan serangkaian karakteristik yang terikat untuk membedakan maskulinitas dan femininitas. Karakteristik tersebut dapat mencakup jenis kelamin, hal yang ditentukan berdasarkan jenis kelamin, atau identitas gender.
Pengarusutamaan gender adalah upaya yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program.
Dengan cara memperhatikan pengalaman, aspirasi, keperluan dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.
“Dengan diperdakannya pengarusutamaan gender ini, kesetaraan dan keadilan gender memang mesti direalisasikan dimulai dari kantor tempat bekerja, sampai saat ada persoalan,” ucap Indra Gunawan.
Sekilas perda ini memang biasa saja, tapi di tempat kerja, mulai dari beban kerja, hak-hak yang mesti diterima dan banyak hal lainnya yang mesti diselaraskan dengan perda ini.
Artinya, dengan perda ini hak hak setiap orang menyangkut kesetaraan gender dan keadilan gender dapat terpenuhi.
Demikian juga di masyarakat, pengarusutamaan gender dalam kehidupan sehari hari mesti mendapat perhatian lebih.
Hal ini penting disosialisasikan ke masyarakat, sehingga masyarakat tahu ada perlindungan melalui perda perihal pengarusutamaan gender ini.
“Semua gender mesti mendapat kesetaraan dan keadilan baik di ruang publik maupun di tempat kerja dan di rumah,” tegas Indra Gunawan.
Ketika ada individu atau kelompok yang merasa tidak mendapatkan kesetaraan atau keadilan gender, berarti ada pelanggaran perda di sana.
Selanjutnya Indra Gunawan mengucapkan terima kasih kepada Pansus C yang telah menyelesaikan dan membacakan Ranperda Pengarusutamaan Gender menjadi perda dalam sidang paripurna DPRD Siak.
Sementara Pansus C dengan Ketua Hj Gustimar dan Sekretaris Robi Cahyadi, mengucapkan terima kasih kepada ketua, yang mana telah memberikan kesempatan kepada Pansus C untuk menyampaikan hasil akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak terhadap pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pansus C memiliki kewajiban dan tugas untuk melakukan pembahasan terhadap dua rancangan peraturan daerah tentang Ranperda Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Siak serta Ranperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terhadap Ranperda di atas, pada kesempatan ini, Pansus C berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut, pengajuan ranperda tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Siak bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
“Tujuan lainnya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” terangnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender dalam bidang pendidikan, politik, hukum, sosial, pemerintahan, dan ekonomi.
Secara terminologi, pengertian pengarusutamaan gender yang diatur dalam draft ranperda tidak jelas, maka dari itu disarankan agar mengacu pada definisi yang sudah diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah atau peraturan lainnya.
Misalnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendagri Nomor 15/2008 dijelaskan pengarusutamaan gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
Sedangkan menurut Permendagri Nomor 67/2011 pada Pasal 1 angka 1 dijelaskan pengarusutamaan gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan.
“Berdasarkan terminologi di atas, alangkah baiknya terminologi pengarusutamaan hender di daerah menggunakan penjelasan dari Permendagri Nomor 15/2008,” sebutnya.
Sementara berkaitan dengan permasalahan gender di Kabupaten Siak, Pansus C merekomendasikan kedepannya agar semakin membaik dan terutama terkait perempuan dengan adanya aturan ini. “Jika terjadi sesuatu di ranah hukum, nantinya ada aturan yang membelanya,” tegasnya.
Kesetaraan gender merupakan kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
Dengan adanya peraturan daerah ini, Pansus C merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD dilakukan melalui analisis gender.
Ditambahkan Indra Gunawan, dengan Perda ini pula, kesetaraan gender di lingkungan pemerintahan, sosial kemasyarakatan dapat benar benar diawasi untuk direalisasikan dalam kehidupan sehari hari.
Sekali lagi, semua individu berhak mendapatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam menjalani kehidupannya sehari, baik sebagai anak, sebagai pelajar, sebagai orang tua, guru, ASN, honorer dan lainnya.
“Perda Pengarusutamaan Gender ini untuk menjaga kita semua, seluruh masyarakat,” kata Indra Gunawan.
Indra mengajak semua masyarakat untuk saling menjaga dan menghargai satu sama lain, sebab semua berhak mendapatkan keadilan dan kesetaraan gender.(adv)