ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Panitia khusus (Pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal itu dilaksanakan pansus dengan melibatkan sejumlah pihak dari Pemkab Rohil yakni dari BPKAD Rohil serta bagian Hukum Setdakab Rohil. “Rapat tersebut sebagai tindaklanjut membahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ketua Pansus C Ucok Mukthar, baru-baru ini di Bagansiapiapi.
Ia mengatakan rapat yang berlangsung pada Selasa (7/11) kemarin itu pada dasarnya sebagai tindaklanjut mengingat bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwa DPRD diminta untuk segera membuat ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kami dari pansus segera membuat Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana termuat dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tepatnya pada pasal 3 ayat 1,” kata Ucok Mukhtar.
Selain membahas sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 77 tersebut, terangnya, dalam rapat itu juga dilakukan perbaikan misalnya terkait dengan penyebutan OPD menjadi SKPD di dalam berkas ranperda.
“Penyebutan OPD itu juga diperbaiki, karena dalam pemberkasaan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan SKPD, nah, kami tetap merujuk pada aturan yang tertinggi yang memerintahkan bahwa penyebutannya harus SKPD,” katanya.
Usai dilakukan finalisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah antara Pansus C DPRD Rohil bersama Bagian Hukum Setda Rohil maka ranperda tersebut tambahnya diharmonisasi ke Biro Kanwil Kemenkumham Riau.(adv)