PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pansus Ranperda Angkutan Massal telah menyelesaikan pembahasan dan kini tinggal menunggu pengesahan. DPRD Kota Pekanbaru pun segera mengesahkan Ranperda Angkutan Umum Massal menjadi perda dalam waktu dekat.
Jika disesuaikan hasil Banmus DPRD Kota Pekanbaru, jadwal Paripurna pengesahan ini ditetapkan pada 13 November mendatang.
Sejati, memang pengesahan ranperda ini diharapkan bersamaan dengan rapat paripurna jawaban Pemko terhadap pandangan umum Fraksi, yang digelar Senin (23/10) lalu, namun itu tidak terjadi.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengaku tidak ada kendala terkait ditundanya pengesahan ranperda tersebut.
”Kalau kendala tidak ada. Cuma di pansus laporannya butuh pendalaman bersama OPD terkait. Penguatan dari masing- masing anggota pansus untuk merumuskan lebih dalam terkait Ranperda Angkutan Massal ini,” ujar Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST, Senin (30/10).
Ditegaskannya, Banmus sudah mengangendakan rapat paripurna pada 13 November mendatang untuk mengesahkan Ranperda Angkutan Massal. ”Sudah dijadwalkan, 13 November,” lanjut politisi PKS itu.
Disinggung urgensi terkait Ranperda Angkutan Massal, Sabarudi mengatakan urgensi yang paling penting adalah soal legalitas. Bagaimana Pemko Pekanbaru membuat kebijakan terkait angkutan massal.
”Di Kota Pekanbaru memang sudah ada angkutan massal, semisal Trans Metro Pekanbaru (TMP). Dengan Perda ini, nanti akan ada penguatan di jalur khusus, pengembagan jalur. Pada dasarnya kita sudah ada, tinggal penguatannya,” paparnya.
Sementara itu, terkait masih ada TMP berbadan besar melintas di jalan protokol, diakui Sabarudi perlu penyelarasan antara kondisi Kota Pekanbaru dengan armada yang miliki.
”Kalau bisa gunakan armada yang cocok dengan jalan perkotaan. Kalau pun masih ada armada yang besar, sifatnya tidak penambahan lagi,” ucap Sabarudi.(gus)