PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sesuai dengan yang dijadwalkan, Perda Angkutan Umum Massal akhirnya resmi disahkan DPRD Kota Pekanbaru dalam sidang paripurna, Senin (13/11). Perda yang merupakan inisiatif dari pemko, ini dimaksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan angkutan massal yang disediakan pemerintah daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST MT dan Ir Nofrizal MM, serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Sementara dari Pemko Pekanbaru diwakili Asisten II Setko Pekanbaru Ingat Ahmad Hutasuhut, para kepala OPD serta para camat dan unsur Forkopimda Pekanbaru.
Sebelum disahkan, terlebih dahulu juru bicara Pansus DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH membacakan hasil kerja pansus selama ini. Disampaikannya, bahwa pansus sudah bekerja, dan menindaklanjuti hasil rapat DPRD Juli 2023 lalu, bahwa pimpinan DPRD membentuk Pansus untuk ranperda ini, agar dibahas secara komprehensif.
Dikatakannya lagi, Pansus DPRD sangat memahami bahwa Pemko Pekanbaru memerlukan biaya untuk subsidi angkutan umum massal sebesar 5 persen dari APBD Kota Pekanbaru atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kota Pekanbaru. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemko terhadap biaya subsidi tentang angkutan umum.
Selanjutnya, selain pembiayaan dari APBD, penyelenggaraan angkutan umum massal dapat menerima dari sumber pembiayaan lain, sesuai dengan aturan yang ada. ”Laporan pansus ini sudah mengakomodir semua masukan,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa ini disampaikan masing-masing pansus dalam rapat yang ada. ”Pansus bekerja sangat hati-hati, cermat dan seksama, serta menerima masukan dari berbagai pihak, dalam membahas ranperda ini. Sehingga pansus dapat menyetujui ranperda ini menjadi Perda Kota Pekanbaru,” terangnya.
Urgensi Ranperda Angkutan Massal ini disahkan, bahwa itu yang paling penting adalah soal legalitas. Bagaimana Pemko Pekanbaru membuat kebijakan terkait angkutan massal.
”Di Kota Pekanbaru memang sudah ada angkutan massal. Seperti Trans Metro Pekanbaru. Dengan Perda ini, nanti akan ada penguatan di jalur khusus, pengembagan jalur. Pada dasarnya kita sudah ada, tinggal penguatannya,” bebernya.
Sementara itu, Asisten II Setko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mewakili Pemko Pekanbaru menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru,yang telah membahas ranperda ini, hingga disahkan.
”Kami atas nama Pemko Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas disahkannya perda ini. Kiranya, hubungan yang saling berintegrasi ini bisa membangun Kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik lagi,” pintanya.
Setelah pengesahan perda ini, maka Pemko Pekanbaru akan mengirimkan ke Gubernur Riau, untuk dilakukan evaluasi. Sehingga nantinya bisa masuk dalam lembaran daerah.
”Tentunya mulai tahun depan, perda ini kita terapkan di Kota Pekanbaru,” tuturnya.(gus)