Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 33/2020 tentang Standar Satuan Regional menjadi salah satu pembahasan di rapat pimpinan DPRD Siak.
Rapat digelar di ruang Banmus Gedung DPRD Siak, Senin (25/9) tersebut, dihadiri unsur pimpinan, di antaranya Wakil Ketua I Fairus, Wakil Ketua II Androy Aderianda dan ketua fraksi, Sekretaris DPRD Siak Setya Hendro Wardhana, Kepala BKD Siak yang juga Plt Kepala Bappeda Budhi Yuwono, Kabag Hukum Asrafli dan sejumlah perangkat Pemkab Siak.
Pertemuan itu membicarakan tentang Perpres tersebut yang di dalamnya ada membahas tentang lumpsum bagi legislatif.
Terkait lumpsum itu tentu mendapat respon positif bagi legislatif dan dilakukan pengembangan informasi ke Jakarta.
Makanya setelah pertemuan itu, Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda H SH MH CLA, melakukan kunjungan kerja, dimulai dari DKI Jakarta. Androy melakukan kunjungan kerja itu, masih terkait Perpres 53/2023.
Dalam kunjungan itu, Androy diterima Kepala Sub Bagian Protokol, Pimpinan dan Fraksi DKI Jakarta Dudy Setiawan Ibani SKom.
Kepada Androy, Dudy Setiawan menjelaskan terkait Perpres 53/2023, ada pembahasan lumpsum di dalamnya.
Terkait lumsum, sebut Dudy Setiawan, anggota DPRD DKI akan menerapkannya paling lambat awal 2024, dan sudah terealisasi.
“Kami masih menunggu turunan putusan Peraturan Gubernur DKI,” kata Dudy.
Di dalam Perpres 53/2023, pasal II menyatakan, ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. “Artinya, lumpsum segera direalisasikan pada 2024,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, Wakil Ketua II Androy Aderianda juga melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Keuangan dan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Kedatangan Androy ke Kemendagri juga masih terkait perubahan Perpres 33/2020 ke Perpres 53/2023.
Kunjungan kerja Androy ini diterima Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah V, Ditjen Bina Keuangan Daerah Ruslan.
Disebutkannya, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A, tentang pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).
Kemudian, pasal 3A ayat (2) menyebut pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabel.
Selanjutnya, ketentuan pada pasal 4 ayat (2) juga diubah, yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.
Lalu pasal 4 ayat (2) menyatakan, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
“Terkait dengan lumpsum anggota DPRD nantinya akan diterapkan di akhir 2023 perlu menunggu turunnya peraturan gubernur,” terangnya.
Perpres Nomor 53 ini, khusus untuk legislatif, perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum atau sesuai dengan besaran anggaran, sedangkan eksekutif tetap secara at cost atau sesuai dengan real besaran pertanggungjawaban.
Sesuai data yang diperoleh, lumpsum adalah suatu metode pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan sekaligus di muka atau menyeluruh.(adv)