DARI KUNJUNGAN KERJA KE DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENDAGRI

Laksanakan Perpres Nomor 53 Tahun 2023

Siak | Senin, 06 November 2023 - 11:00 WIB

Laksanakan Perpres Nomor 53 Tahun 2023
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama Banggar DPRD kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Banggar DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Kunjungan kerja ke Kemendagri dilakukan terkait implementasi aturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.


Kunjungan kerja berlangsung dari Rabu sampai Sabtu (25-28/10) lalu, karena dilakukan juga  kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait sinkronisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).

Kunjungan kerja ke Ditjen  Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia diterima oleh M Zulfan Arief AKPD Ahli Muda, Bagian Tata Usaha Direktorat Kemendagti Fatwal dan Vivin Gunawan.

Kunjungan kerja ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri diipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Banggar, serta Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Raja Indoor dan tim.

Pembukaan kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua DPRD Indra Gunawan membahas terkait Perpres 53/2023. Ketua DPRD Indra Gunawan mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya menindaklanjuti Perpres 53 tahun 2023, tentang lumpsum. Penjelasan tentang lumpsum ini, akan direalisasikan Banggar, sehingga diperlukan langkah dan teknis, sehingga jelas dan terang benderang perihal lumpsum ini.

Di dalam  Perpres 53 tahun 2023, pasal II menyatakan bahwa, ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.  

“Perpres 53/2023, memang mesti dilaksanakan. Kami yakin eksekutif memahami posisi legislatif, mari sama-sama menjalankannya dengan bijak, baik dan benar,’’ kata Indra.

Artinya, disebutkan Indra Ginawan, lumpsum segera direalisasikan pada 2024 mendatang. “Makanya kami bersama Banggar melakukan kunjungan kerja ke sini, sebab saat ini, kami sedang melakukan pembahasan KUA-PPAS,” terang Indra Gunawan.

Sementara Ketua Banggar DPRD Siak Syamsurizal, membahas tentang jalan darat serta laut jadi high cost bukan lumpsum, karena ukuran jarak tempuh. Jadi Syamsurizal mempertanyakan seperti apa pertanggungjawaban secara lumpsum atau perhitungan high cost.

Terkait pertanyaan Syamsurizal itu, M Zulfan Arief dari Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan, pertanggungjawaban secara langsung semua dibayar,  bahwa komponen berupa uang harian, transportasi, biaya penginapan dan uang representasi perjalanan dinas diakumulasi dihitung lumpsum. “Terkait akuntabilitas tergantung kebijakan dari kabupaten kota dan ada pakta integritas serta kuitansi,” sebutnya.

Lebih jauh diterangkannya, jika high cost beli tiket tinggi diganti, tetapi kalau lumpsum tiket mahal tanggung jawab masing masing masing. Beli tiket melebihi harga, misalnya karena ada kenaikan tiket atau transportasi tidak diganti karena sistem lumpsum tadi. “Lumpsum pertanggungjawabannya cukup surat tugas surat perjalanan dinas, pakta integritas dan kuitansi kalau berdasarkan surat Kemendagri,” terangnya.

Dibayarkan secara keseluruhan. Teknis mau panjar dulu silakan saja secara internal. Boarding untuk bukti berangkat bisa dilampirkan. Sistem lumpsum tidak melampirkan bill hotel.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Raja Indoor mengatakan, surat khusus anggota dewan dibayar sesuai batas tertinggi perjalanan dinas sesuai kelasnya. Beli tiket ekonomi dibayar lumpsum, secara ekonomi jika beli tiket bisnis dibayarkan lumpsum sesuai dengan kelas bisnis seperti itu di Kabupaten Siak.

Menjawab itu, M Zulfan Arief menambahkan, akuntabilitas buat diperdakannya dan sesuai aturan yang ada di situ mekanisme pertanggungjawabannya dengan melampirkan pakta integritas kuitansi dan surat perjalanan dinas.

Seperti yang disebutkan tadi untuk pembuktian berangkat, lampirkan boarding pesawat sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda tanggal 19 Oktober 2023, perihal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook