PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sangat memengaruhi serapan realisasi fisik dan keuangan daerah. Hal itu dikarenakan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD Rohul, berjalan atau tidaknya berdasarkan ketersediaan anggaran daerah.
Namun pada kenyataannya saat ini, realisasi DBH hingga Oktober 2019 sekitar 55 persen dari Rp377 miliar. Penyaluran DBH tersebut untuk tiga tahap, triwulan satu sebesar 20 persen, triwulan dua 20 persen, sementara untuk triwulan tiga 30 persen yang ditetapkan, baru terealisasi sekitar 15 persen.
Kondisi itu, sangat berpengaruh bagi Pemkab Rohul untuk merealisasikan program kegiatan yang telah direncanakan didalam APBD Rohul 2019, kemudian mempengaruhi aliran kas yang telah direncanakan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul.
‘’Penyaluran DBH tahun 2019 baru sekitar 55 persen. Untuk triwulan satu dan triwulan dua serapan anggaran yang dilaksanakan Pemkab Rohul sudah 100 persen. Sedangkan triwulan tiga yang ditransfer pusat baru 15 persen. Jadi kondisi ini sangat mempengaruhi serapan anggaran dan realisasi fisik di lapangan. Bagaimana lagi, kita tetap menunggu penyaluran sisa 45 persen DBH hingga akhir tahun 2019,’’ ungkap Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi menjawab Riau Pos, Jumat (25/10).
Diakuinya, bila dana transfer pusat ke daerah itu lancar, maka serapan anggaran daerah akan terserap baik, karena program kegiatan yang dirancang dalam APBD Rohul, pada prinsipnya sudah melalui perencanaan yang matang.
‘’Pemkab Rohul selama ini mengalami dilema, akibat tidak lancarnya penyaluran dana pusat ke daerah seperti Dana Bagi Hasil Migas (DBH). Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berubah-rubah juga berpengaruh rencana penyaluran dana dan aliran kas,’’ katanya.
Diakuinya, penyaluran sisa DBH yang belum ditransfer pusat itu, saat ini dana tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Rohul untuk merealisasikan pelaksanaan pembangunan tahun 2019.(epp)