DBH Sawit Diprioritaskan untuk Pembangunan Infrastruktur

Pekanbaru | Jumat, 22 September 2023 - 10:01 WIB

DBH Sawit Diprioritaskan untuk Pembangunan Infrastruktur
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terkait dengan rincian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Di mana, selain Pemprov Riau pemerintah 12 kabupaten/kota di Riau juga mendapatkan DBH tersebut.  

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, sesuai dengan PMK tentang DBH Kelapa Sawit Nomor 91/2023, Pemprov Riau penerima terbanyak DBH kelapa sawit  Rp83 miliar lebih. Disusul Kabupaten Indragiri Hilir menerima DBH sawit sebanyak Rp43.397.030.000, Kabupaten Rokan Hilir Rp39.293.736.000.  


“Provinsi Riau terbesar menerima DBH sawit mencapai Rp83 miliar lebih. Melalui PMK tersebut juga sudah dipaparkan penggunaan DBH tersebut,” katanya.

Dipaparkan Syahrial, daerah lain penerima DBH lainnya yakni Kabupaten Bengkalis Rp22.160.404.000, Indragiri Hulu Rp27.305.271.000, Kabupaten Kampar Rp34.756.301.000, Kuantan Singingi Rp16.998.738.000,  Pelalawan Rp33.873.165.000.  

“Kemudian Kabupaten Rokan Hulu Rp33.687.684.000,  Siak Rp27.419.188.000, Kota Dumai Rp16.782.649.000, dan Kota Pekanbaru Rp13.227.487.000,” paparnya.

Dijelaskan Syahrial Abdi, berdasarkan PMK penggunaan DBH sawit telah ditetapkan, di antaranya untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di luar area perkebunan, jembatan dan kegiatan lainnya yang sudah ditetapkan.

“Jadi semua aturan penggunaan anggaran DBH sawit sudah ada di dalam PMK, dan seluruh daerah harus menjalankan program dari DBH sawit. Selanjutnya gubernur melakukan pemantauan dan

evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya,” jelasnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, usaha dari Pemprov Riau untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akhirnya terwujud. Hal tersebut setelah Pemerintah pusat mengeluarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia terkait DBH Sawit telah terbit. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.   

Di mana dalam pasal 5 PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023, dijelaskan jika DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook