ROKAN HULU

Pembunuh Petani Diancam 15 Tahun

Rokan Hulu | Senin, 01 November 2021 - 11:01 WIB

Pembunuh Petani Diancam 15 Tahun
ILUSTRASI (DOK RIAUPOS.CO)

PASIRPANGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menegaskan, warga Dusun II, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Panggolop Gultom alias PG (51) yang menjadi korban tindak pidana pembunuhan dengan leher mengalami luka robek hingga nyaris putus, Sabtu (30/10) petang.

Pelakunya NT (22) telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam. Korban PG meninggal dunia akibat terkena alat dodos sawit yang dilakukan oleh tersangka NT saat cekcok dan adu fisik di lapangan. Bukan dikarena senjata tajam (Sajam) sebilah parang seperti yang diberitakan sebelumnya media massa. 


"Pelaku NT yang kini telah ditahan, mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban PG. Atas perbuatannya, tersangka diancam kedalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ungkap AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada Riau Pos, Ahad (31/10), terkait perkembangan dan tindaklanjut pengungkapan pelaku pembunuhan petani di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu mengaku, barang bukti yang diamankan di lapangan di antaranya sebilah dodos yang bergagang kayu dengan panjang berukuran lebih kurang 4 (empat) meter. Kemudian celana korban yang berlumuran darah, baju kaos warna putih dan celana pendek milik pelaku NT beserta alat bukti surat VER korban.

Tindaklanjut perkara tindak pidana pembunuhan di Bonai Darussalam tersebut, Kapolres menegaskan, pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan. "Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis pelaku. Penyidik akan gelar perkara lanjutan, Rekonstruksi dan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penututut Umum," tuturnya.

Di singgung motif pembunuhan terhadap korban PG oleh tersangka NT, Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi, pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku NT, berawal mendatangi rumah korban PG dengan tujuan untuk meminta restu agar bisa menikah dengan anak korban. Tapi keinginan dan hasrat dari tersangka itu, korban tidak menghendaki sehingga terjadi penganiayaan dengan menggunakan alat dodos sawit yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kronologi tindak pidana pembunuhan terhadap korban PG yang ditemukan tidak bernyawa dengan bersimbah darah, terjadi di tepi ruas jalan provinsi di Dusun II Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.(esi)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook