BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Polsek Bangko melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, di aula Mapolsek Bangko di Bagansiapiapi, Jumat (23/9/2022).
Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), perwakilan Camat Bangko, pengacara tersangka serta sejumlah tokoh Kecamatan Bangko. Barang bukti yang dimusnahan sekitar 134 gram sabu.
Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, sebelumnya dicampur dengan deterjen selanjutnya dibuang ke saluran septic tank. Kapolsek Bangko AKP Dedi didampingi Ps Kasi Humas Bripka Puji Anton menuturkan, sebelumnya terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut diamankan tersangka Zul alias Isul (37) pada 10 September lalu.
Isul diamankan di Jalan Pusara II Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bangko. Pria yang sehari-hari merupakan nelayan yang tinggal di Jalan Pusara Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai aksi Isul diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Polsek Bangko serta pengeledahan yang dilakukan ditemukan narkoba disimpan dalam enam bungkus plastik bening berisikan sabu, 56 bungkus plastik bening berklip merah kosong, satu sendok plastik unggu, satu sekop dari pipet, dan turut disita satu seluler.
Kapolsek menegaskan dari penyidikan yang dilakukan, tersangka merupakan bandar yang memiliki dan mengedarkan atau menjual sabu. "Kegiatan pemusnahan ini sebagai tahapan untuk proses selanjutnya terkait dengan kasus ini," kata Dedi.
Dirinya mengajak masyarakat terus memberikan dukungan pada polisi untuk dapat maksimal memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Narkoba merupakan musuh bersama. Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dan memberikan dukungan. Polisi tak bisa berbuat apa-apa tanpa masyarakat. Kami berharap kedepan dapat terus mengungkap kasus narkoba dan lebih besar lagi," katanya.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi