Kapolresta Pekanbaru Ikut Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu

Pekanbaru | Rabu, 10 Mei 2023 - 14:44 WIB

Kapolresta Pekanbaru Ikut Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melakukan pemusnahan narkotika di Halaman Belakang Mapolresta Pekanbaru, Rabu (10/5/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Rabu (10/5/2023), musnahkan barang bukti 89,79 gram narkotika jenis sabu serta 8.240 pil Ekstasi.

Barang bukti tersebut di sita dari yang tangan tiga orang tersangka MF (22), FA (31) dan YS. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian langsung memimpin kegiatan pemusnahan ini di dampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru IPTU Muharis, serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, Dandenpom Lanud Roesmin Noerjadin, Letkol Pom I Gede Eka Santika, perwakilan BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Kejari Pekanbaru, serta perwakilan instansi lainnya.

Barang bukti narkotika tersebut di musnahkan dengan cara di giling di blender terlebih dahulu dan kemudian diaduk kedalam baskom berisi air serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri.

Kapolresta Pekanbaru menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus berbeda dengan jumlah barang bukti sebanyak, 8.240 butir pil ekstasi serta 89,79 gram.

Sebelumnya, ketiga pelaku diamankan di 5 lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap pada Jumat (24/3/2023) lalu di empat lokasi berbeda diantaranya, di lapangan bola PMC, Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Cafe dan dikamar Hotel Emerald Pekanbaru, Jalan Hasanudin serta yang terahir di Rumah tersangka yang berada di jalan Hasanuddin Gang Abidin, Kecamatan Lima Puluh.

Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 8.240 butir lebih Pil Ekstasi dari tangan tersangka MF (22) dan FA (31).

Kemudian lokasi kedua di jalan Adi Sucipto belakang SPBU Sukarno Hatta, dilokasi tersebut pengedar sabu berinisial Ys ditangkap oleh seorang personil TNI AU kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Pekanbaru untuk pengembangan kasus selanjutnya.

“Dari tangan YS berhasil kita amankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 89,79 gram,” jelas Kombes Jefri.

Kapolresta menambahkan, kasus narkotika ini berhasil terungkap berkat peran serta Lanud Roesmim Noerjadin dan masyarakat yang membantu pihak kepolisian, dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. 

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook