Kejari Inhil Musnahkan Narkoba, Miras hingga Handphone Berbagai Merek

Indragiri Hilir | Selasa, 19 September 2023 - 19:06 WIB

Kejari Inhil Musnahkan Narkoba, Miras hingga Handphone Berbagai Merek
Kajari Inhil Nova Puspitasari melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan, Selasa (19/9/2023). (KEJARI INHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memunsnahkan barang bukti (BB) narkotika, minuman keras (miras) hingga handphone berbagai merek, Selasa (19/8/2023).

Kepala Kejasaa Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari, mengatakan BB tersebut merupakan barang rampasan perkara tindak pidana umum 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.


"Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, BB yang dirampas akan dimusnahkan sebagai mana yang dilakukan hari ini," kata Kajari Inhil Nova.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antaranya 108,01 gr sabu-sabu, 27 butir pil ekstasi, 7,67 gr daun ganja, 50 unit handphone berbagai merek, 6 timbangan, 9  gunting, 7 mancis, 7 alat isap sabu) dan 8 bilah parang serta pisau.

"Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Sejak bulan Juni 2023 lalu terdapat 68 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Pemusnahan yang dilakukan pihak Kejari Inhil dengan cara merusak, membakar dan menguburkannya sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Laporan: Indra Effendi
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook