DUMAI (RIAUPOS.CO) - Menanggapi laporan dari masyarakat, terkait aktivitas warung remang-remang dan kedai tuak di Kecamatan Dumai Timur yang telah meresahkan masyarakat sekitar, Satpol PP Kota Dumai langsung menggelar razia ke tempat- tempat yang dilaporkan masyarakat, Ahad (24/9) malam.
Kegiatan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Dumai terhadap Pelaku Usaha, Masyarakat atau Kelompok Masyarakat di wilayah Hukum Kota Dumai, dipimpin langsung oleh Komandan Regu Darmansyah, didampingi Kasi Pembinaan Jhonny Haryanto, dan Pol PP Ahli Muda Ahmad Sapawi.
Kasat Pol PP Dumai Yuda Pratama mengungkapkan, bahwa menanggapi keluhan masyarakat terkait aktifitas warung-remang remang, yang ada di Kecamatan Dumai Timur, pihaknya telah melaksanakan kegiatan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Yuda menerangkan, pada kegiatan yang dilaksanakan pada Ahad (24/9) malam tersebut, tim menemukan warung remang-remang kedai tuak yang sedang beraktifitas dengan adanya musik di jalan lintas Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur, yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
"Bukan hanya tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol, aktifitas warung remang-remang ini juga kerap kali menimbulkan gangguan ketertiban umum," katanya, Senin (25/9).
Ia menjelaskan, dari warung remang-remang dan kedai tuak di Kecamatan Dumai Timur, tim berhasil mengamankan 20 botol minuman beralkohol tipe A pada kedai tuak NR dan 10 botol minuman beralkohol tipe A pada kedai tuak IL. Diakuinya, pemilik usaha warung tuak berjanji kepada petugas Satpol PP akan mematuhi ketentuan yang berlaku, dan tim juga sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha warung remang-remang yang didapati melanggar.(rpg)