LAKA KERJA DI PERAIRAN SINABOI

Satpolairud Polres Rohil Terapkan Restorative Justice

Rokan Hilir | Kamis, 08 Desember 2022 - 16:06 WIB

Satpolairud Polres Rohil Terapkan Restorative Justice
Pertemuan di ruang mediasi Mako Polairud Polres Rohil turut dihadiri pihak nakhoda dan keluarga dari korban, yang diselesaikan lewat cara pendekatan restorative justice di Makopolairud Polres Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (7/12/2022). (DOK HUMAS RES ROHIL)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Satuan Polairud Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar penyelesaian kasus kecelakaan pada saat bekerja (Laka Kerja) yang terjadi di Perairan Sinaboi melalui pendekatan restorative justice.

Penyelesaian perkara digelar di ruang mediasi Mako Polairud yang berada di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi pada Rabu (7/12/2022) sore.


"Penyelesaian kasus laka kerja itu dihadiri dari Ps Kanit Gakkum Sat Polairud Polres, Ketua HNSI, kedua belah pihak yakni Nasrul (53) dan Le Cong (48) serta para saksi di lokasi saat peristiwa laka laut itu terjadi," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Kamis (8/12/2022).

Peristiwa laka kerja itu terang Juliandi, pada pertengahan November lalu. Waktu itu nakhoda kapal Le Cong melabuh jaring di Perairan Sinaboi, tiba-tiba tali jaring tersebut mengenai kaki korban ABK yang bernama Nasrul.

Akibat kejadian itu kaki kiri korban mengalami pengelupasan kulit sehingga dilarikan ke rumah sakit umum di Pekanbaru. Dalam menjalani masa perawatan itu, Le Cong bertanggungjawab dengan membiayai pengobatan yang diperlukan.

"Pihak kepolisian menjadi mediator dalam kasus laka kerja yang melibatkan antara nakhoda kapal dengan ABK, di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan cara mediasi," kata Juliandi.

Hasil dari mediasi tersebut tambah Juliandi, diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice.

Di mana si nakhoda Le Cong telah membantu biaya perobatan atau memberikan santunan kepada pihak Nasrul uang sebesar Rp52 juta.

"Dengan telah disepakatinya keadilan restorativ, kasus laka kerja ini telah dihentikan," kata Juliandi.

Juliandi menjelaskan, langkah yang telah dilakukan pihak Polairud Polres Rohil tersebut merupakan pelaksanaan program prioritas Kapolri Program No XII.

Restorative Justice tersebut merupakan langkah penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu kegiatan problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook