PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penertiban reklame yang tak membayar pajak terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Selasa (30/7), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penindakan terhadap reklame yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Penertiban dilakukan di tiga ruas jalan. Yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Soekarno-Hatta. Untuk melancarkan penertiban, Bapenda menurunkan belasan personel dan satu mobil crane milik Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi kepada Riau Pos memaparkan hal ini. ‘’Ini penertiban reklame yang tidak bayar pajak. Kami menyasar JPO,’’ kata dia.
Dia menegaskan, penertiban reklame adalah salah satu fokus utama guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Selain turun sendiri, Bapenda juga akan turun nantinya dalam menertibkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). ‘’Akan terus berlanjut, nanti dengan tim gabungan,’’ terangnya.
Sebelumnya, untuk penertiban reklame, Pemko Pekanbaru membentuk tim terpadu yang berisikan Bapenda, Satpol PP dan DPMPTSP. Tiap OPD memiliki peran yang berbeda beda. ‘’Untuk urusan IMB-nya DPMPTSP, urusan pajak Bapenda, penertibannya Satpol PP. Ada tiga kategori yang kami pisahkan. Pertama, reklame yang tertib, punya izin dan membayar pajak reklame. Kedua, tidak punya izin, tetapi dia membayar pajak. Dan yang ketiga tidak punya izin dan tidak membayar pajak. Kategori ketiga ini langsung kami lakukan penertiban,’’ singkatnya.(ali)