PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Arjuna, putra kandung H Permata didampingi kuasa hukumnya, Ardian SH melakukan jumpa pers terkait perkembangan kasus kematian ayahnya dalam penangkapan oleh petugas Bea Cukai pada Januari 2021 lalu.
Kepada media, Ardian selaku kuasa hukum keluarga H Permata menyampaikan bahwa keluarga sudah berbesar hati untuk tidak lagi memperpanjang perkara kematian H Permata. Pihak keluarga juga meminta kepada pihak lain untuk tidak lagi mengungkit-ungkit atau membesar-besarkan permasalahan tersebut.
"Untuk proses hukum yang saat ini sedang bergulir, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk segala tindakan yang dianggap sebagai jalan terbaik. Pihak keluarga juga akan senantiasa bersikap koperatif terhadap segala proses yang diperlukan," ujarnya, Kamis (29/7).
Ardian juga menegaskan, keputusan yang sudah diambil oleh pihak keluarga tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Pihak keluarga juga tidak akan mengakui segala tindakan dari pihak lain jika ada yang ingin memanfaatkan situasi yang menimpa keluarga Haji Permata saat ini," katanya.
Sementara itu, Arjuna mengatakan, saat ini pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian sang ayahanda, dan pihak keluarga juga ingin fokus untuk menjalani hidup seperti biasanya.
Arjuna mengungkapkan kemungkinan besar proses hukum yang saat ini tengah berjalan tidak ingin dilanjutkan lagi oleh pihak keluarga. "Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah dari pihak keluarga dan hasil dari musyawarah sudah diserahkan ke tim kuasa hukum, disini tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Arjuna.(dof)