Pasien Covid-19 Meninggal Tembus 4.014 Orang

Riau | Selasa, 21 September 2021 - 11:23 WIB

Pasien Covid-19 Meninggal Tembus 4.014 Orang
Prosesi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Tempat Pemakaman Umum Tengku Mahmud Palas, Kota Pekanbaru. (DOK RIAU POS)

Sesuai arahan Presiden, lanjut Luhut, para menteri di kabinet juga sudah diminta untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi gelombang baru ke depan. Berdasarkan salah satu studi di scientific report berjudul Multiwave pandemic dynamics explained: how to tame the next wave of infectious diseases, kunci menahan gelombang baru adalah mengendalikan jumlah kasus pada masa strolling  atau ketika kasus sedang rendah).

Dalam studi tersebut, jumlah kasus disarankan ditahan pada tingkat 10 kasus per 1 juta penduduk per hari atau dalam kasus Indonesia di sekitar 2.700 atau 3.000-an kasus. "Saya yakin kita bisa mengendalikan kasus pada angka tersebut dan kuncinya adalah 3T, 3M, serta Penggunaan Peduli Lindungi," jelas Luhut.  


Dalam pelaksanaan PPKM, meski jumlah kasus sudah turun signifikan, tetapi jumlah testing terus mengalami peningkatan sehingga Positivity Rate mampu diturunkan di hingga di Bawah Standar WHO sebesar 5 persen. Saat ini angka positivity rate Indonesia berada di bawah 2 persen.

Selain itu jumlah telusur dari hari ke hari juga terus meningkat. Luhut menyebut, saat ini proporsi kabupaten kota di Jawa Bali dengan tingkat tracing di bawah 5 hanya sebesar 36 persen dari total.

Selain tes dan telusur serta isolasi terpusat, vaksinasi tetap menjadi syarat perlu untuk proses transisi dari pandemi menjadi endemi. Pencapaian target cakupan vaksinasi yang memadai sangat penting mengingat vaksin sudah terbukti melindungi dari sakit parah.

Namun, kata Luhut hingga saat ini kinerja beberapa Kabupaten/Kota masih perlu dikejar untuk mencapai target 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 60 persen lansia dosis pertama.

Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Ratas kemarin pagi diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, evaluasi dan perubahan Level PPKM yang sebelumnya dilakukan satu minggu sekali kini akan diberlakukan selama 2 minggu sekali untuk Jawa-Bali.  Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

Beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode PPKM minggu ini diantaranya adalah uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Uji coba akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya. Kemudian pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

Kebijakan terbaru kategori kuning (ter vaksin 1 kali) dan hijau (tervaksin 2 kali) dapat memasuki area bioskop.

Kemudian pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota/kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Perkantoran non-esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah 2 divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi. Luhut meminta kepada masyarakat agar sekali lagi tidak beruforia yang pada akhir mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada. "Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pihaknya memberi perhatian pada wilayah dengan cakupan vaksinasi yang rendah yakni Sumbar dan Lampung.

‘’Ini agar terus ditingkatkan agar angka minimal 20 persen bisa dicapai,’’ ujarnya.

Selain itu, stok vaksin agar segera dihabiskan dan tidak untuk ditahan. Adapun alokasi vaksin melalui TNI/Polri dialokasikan masing-masing 25 persen dari sebelumnya 20 persen. ‘’Sementara 50 persen untuk dinkes baik provinsi maupun kab/kota,’’ tambahnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook